Kasus: Kewajiban Pajak Historical Dalam Pengalihan Usaha

| |

Kasus pajak ini sering terjadi; setelah pengaliha usaha dilakukan, pemilik baru menemukan adanya kewajiban pajak historical yang tidak dilaksanakan oleh pemilik lama, masalhnya kewajiban pajak melekat pada badan usahanya, bukan pada pemiliknya. Apa yang harus dilakukan, apakah mengikuti jejak pemilik lama dengan tetap tidak melapor, atau mulai lapor pajak yang tak ubahnya seperti mebangunkan

Posted by bowosukses on 8:14 AM. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "Kasus: Kewajiban Pajak Historical Dalam Pengalihan Usaha"

Leave a reply