Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29

| |

Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 sampai dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di

Posted by bowosukses on 12:29 PM. Filed under , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29"

Leave a reply