PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil

| |

Sudah sangat common praktek memperkecil nilai gaji tenaga kerja asing pada laporan PPh Pasal 21/26 dilakukan, bahkan pada tenaga kerja Indonesia-pun tidak sedikit diantara kita melakukannya. Sebenarnya, apakah itu boleh?, apakah itu worthy (setimpal/layak) untuk kita lakukan?, Darimanakah praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja asing berawal? Apa pemicunya?, di akhir artikel nanti saya

Posted by bowosukses on 9:02 PM. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil"

Leave a reply