PPh Pasal 21/26 Tenaga Kerja Asing - Kasus

| |

Berikut ini adalah kasus PPh Pasal 21/26 tenaga kerja asing, perhitungan, pemotongan dan perlakuan akuntansinya. Penting bagi mereka yang memiliki tenaga kerja asing. Kasus ini disampaikan oleh Mrs/Miss.Ci sudah agak lama, dan baru sempat saya bahas, minta maaf kepada Ms Ci, juga rekan-rekan lain yang belum sempat saya bahas kasusnya.Berikut adalah kasus yang disampaikan lewat e-mail:Thanks a lot

Posted by bowosukses on 11:04 AM. Filed under , , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "PPh Pasal 21/26 Tenaga Kerja Asing - Kasus"

Leave a reply