LUAS PENGUNGKAPAN (DISCLOSURE) YANG DIPERLUKAN

| |

Pemerintah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan untuk hal – hal sebagai berikut :

  1. Fokus pengukuran dan dasar akuntansi yang digunakan untuk pembuatan laporan
  2. Kebijakan menghapus/menghentikan aktivitas internal unit kerja pada Laporan aktivitas
  3. Kebijakan kapitalisasi aktiva dan menaksir umur ekonomi aktiva - aktiva untuk menentukan biaya     depresiasinya
  4. Depresiasi mengenai jenis – jenis transakasi yang masuk dalam penerimaan program dan kebijakan untuk mengalokasikan biaya – biaya tidak langsung kepada suatu fungsi atau unit kerja dalam laporan aktivitas
  5. Kebijakan pemerintah dalam menentukan pendapatan operasi dan non-operasi
  6. Pemerintah harus mengungkapkan secara detail / lengkap dalam catatan (notes) laporan keuangan mengenai asset modal dan utang jangka panjang

Posted by bowosukses on 10:03 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "LUAS PENGUNGKAPAN (DISCLOSURE) YANG DIPERLUKAN"

Leave a reply