Kerap Mangkir, Kejagung Telusuri Keberadaan Agusrin

| |

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin yang menjadi terpidana kasus korupsi dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu terus mangkir dari panggilan Kejari Bengkulu. Terkait hal tersebut, Kejagung akan terus menunggu perkembangan dari Kejari Bengkulu.
 
"Dari Kejari Bengkulu kami dapat laporan sudah dua kali dilakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan belum menghadap kejari sebagai eksekutor, tindakan berikut kami masih tunggu kabar Kejati Bengkulu," ujar Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman, Kamis (5/4/2012).
 
Kendati sudah mangkir dua kali, Kejaksaan belum akan mengeksekusi paksa Agusrin. Menurutnya, ada prosedur sendiri untuk menyikapi hal itu. "Tapi kami masih tunggu kabar dulu," imbuhnya.
 
Dia menjelaskan, sebenarnya, dalam mekanisme pelaksanaan eksekusi jika telah dipanggil satu kali mangkir, maka akan dipanggil kedua kali.
 
"Tapi kalau situasi di lapangan kan tidak tahu, makanya persoalan eksekusi Agusrin kami tunggu eksekusi di Kejati Bengkulu dulu. Yang dua kali sudah dilayangkan berdasarkan laporannya sudah sampai rumahnya," terang eks Kajati Kepri ini.
 
Pihaknya pun tidak khawatir Agusrin akan melarikan diri. "Kalau tidak ada di tempat ya kewajiban Kejari untuk cari selaku eksekutor, nanti prosesnya seperti apa kami serahkan Kejati Bengkulu," pungkasnya.
 
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohoan kasasi jaksa dan memutus Agusrin bersalah dan menghukumnya empat tahun penjara. Agusrin juga dikenai denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp20,16 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan bagi hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2006.
 
Majelis Hakim Agung, yang terdiri Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Abdul Latief menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Akibat perbuatannya, negara pun dirugikan sebesar Rp20,16 miliar.
 
Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan terdakwa dari perkara dugaan korupsi ini.

(ful)

Sent from Indosat Internet

Posted by bowosukses on 10:16 AM. Filed under , , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "Kerap Mangkir, Kejagung Telusuri Keberadaan Agusrin"

Leave a reply