KPK Batal Periksa Ketua DPRD Jawa Tengah
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, lantaran kesibukan yang bersangkutan di daerahnya.
"Tidak bisa hadir karena ada kegiatan di dewan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (3/4/2012).
Menurut rencana, Murdoko akan diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003/2004. Dia diduga merugikan kas negara senilai Rp4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.
Priharsa mengatakan, KPK menjadwal ulang pemeriksaan Murdoko. Menurut dia, pemeriksaan akan digelar lagi pada Pekan depan. "Tadi pengacaranya hadir untuk kasih tau itu. Akan kita jadwalkan ulang pekan depan," ujarnya.
(ful)