Kejagung Kembali Periksa Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika (Foto: Heru/Okezone)
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini kembali memeriksa tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW.
"Jampisus memeriksa tersangka kasus korupsi di lingkungan pajak, Dhana Widyatmika," ujar Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman, Senin (2/4/2012).
Selain itu lanjut Adi, penyidik juga memeriksa seorang saksi dalam kasus ini. "Hari ini kembali diperisa satu orang saksi RJ, perempuan dari Dirjen Pajak," tukasnya.
Dhana tersangkut kasus ini lantaran diketahui memiliki aset kekayaan diluar kewajaran sebagai PNS. Ia juga diketahui sebagai kolektor mata uang asing. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DW tercatat memiliki 41 lembar mata uang Dinar (Irak) dengan pecahan 25 ribu di kediaman rumahnya di Jalan Elang Indopura Blok A 17/15, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Tak hanya itu, jebolan STAN ini juga mengoleksi satu lembar uang Saudi Arabia (Real) pecahan 500, tiga lembar pecahan 50, 20 lembar Dollar AS pecahan 100 dan uang dalam bentuk mata uang Rupiah senilai Rp2juta.
Selain sejumlah barang berharga berupa emas, dokumen sertifikat kepemilikan tanah, dan mobil mewah, tim penyidik Kejagung juga diduga telah menyita safe depositbox di Bank Mandiri, uang tunai USD23 ribu, uang tunai Rp10 juta serta pecahan mata uang Irak 25 ribu sebanyak 39 lembar. DW juga memiliki simpanan uang tunai disejumlah rekening Bank ternama seperti BCA, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank HSBC, Bank Standar Chatered, dan Bank CIMB Niaga.
DW yang merupakan PNS golongan III/C ini juga diduga memiliki bidang usaha yakni PT Mitra Moderen Mobilindo, yang beralamat di Jalan Raya Dermaga Nomor 38, Duren Sawit, Jakarta Timur.
(ded)